Oknum Peratin di Krui Pesisir Barat Ditangkap Gegara Pakai Sabu

Table of Contents
narkoba, krui, pesisi barat

Beritakrui.com - Di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (24/07/24), Satuan Narkoba Polres Pesisir Barat menangkap satu orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.Menurut AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H, Kapolres Pesisir Barat, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan SI (38) di alamat Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras.

Kapolres juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polres Pesisir Barat dalam memerangi narkoba di Kabupaten Pesisir Barat. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bantuan ini dianggap sangat penting.

Pelaku SI adalah seorang Peratin yang bertempat tinggal di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat. Anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat menerima informasi tentang penyalahgunaan narkotika yang sering, yang menyebabkan penangkapan ini, menurut Iptu Arif Budi Aji dari Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat. 

Polisi melakukan sejumlah penyelidikan di lokasi tersebut sebagai tanggapan atas informasi tersebut. Setelah melakukan berbagai penyelidikan, anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil menangkap SI (38) di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah pada Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 wib.

Dalam penggeledahan berikutnya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak Marlboro yang berisikan 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi obat jenis sabu yang dibungkus oleh 1 (satu) tisu berwarna putih.Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat tindakannya, pelaku didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara mulai dari empat hingga dua belas tahun.

Posting Komentar