Korban Kebakaran WNA Asal Jerman Dimakamkan di Krui Pesisir Barat
Pesisir Barat – Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, Helena Vera Otto (92), yang menjadi korban kebakaran di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, akhirnya dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat pada Senin (6/4/2026).
Korban meninggal dunia setelah kebakaran melanda rumah tempat tinggalnya pada dini hari. Proses pemakaman dilakukan di wilayah Pesisir Barat setelah pihak keluarga bermusyawarah dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Peratin (Kepala Desa) Pekon Kampung Jawa, Rudianto, mengatakan bahwa keputusan pemakaman diambil setelah keluarga menyatakan telah mengikhlaskan musibah tersebut.
“Korban dimakamkan di tempat pemakaman umum di sini berdasarkan kesepakatan keluarga serta koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan warga, saat kebakaran terjadi korban diketahui sedang tertidur di dalam kamar. Rumah tersebut merupakan milik besannya, Astari, yang akrab disapa Uak Ogan.
“Menurut informasi warga, korban saat itu sedang tidur. Kamar tempat beliau beristirahat terpisah dari bangunan utama, namun masih berada dalam satu area rumah,” jelasnya.
Kebakaran yang diduga dipicu korsleting listrik itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 04.14 WIB dan baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.00 WIB oleh petugas pemadam kebakaran bersama warga setempat.
Sementara itu, Yunani, menantu korban, mengaku pihak keluarga tidak mengetahui secara pasti penyebab awal kebakaran. Ia menyebut api sudah dalam kondisi besar saat pertama kali diketahui.
“Kami terbangun sekitar pukul 03.30 WIB, dan saat itu api sudah membesar. Kami tidak mengetahui secara pasti bagaimana kebakaran itu bermula,” katanya.
Menurut Yunani, korban yang akrab disapa “oma” meskipun telah berusia lanjut, masih cukup sehat untuk beraktivitas secara mandiri, meski mengalami penurunan daya ingat dan pendengaran.
Ia juga mengungkapkan bahwa korban telah lama tinggal di Pesisir Barat bersama keluarga, dengan status masih sebagai warga negara Jerman dan menggunakan izin tinggal sementara di Indonesia.
“Pada November 2026 nanti genap dua tahun beliau tinggal di sini dengan izin tinggal sementara,” ujarnya.
Pihak keluarga telah menghubungi anak kandung korban yang berada di Jerman untuk menyampaikan kabar duka. Keluarga di luar negeri disebut telah menerima dan mengikhlaskan kejadian tersebut.
Keluarga juga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah korban karena meyakini kematian terjadi akibat musibah kebakaran.
“Berdasarkan hasil musyawarah keluarga, kami sepakat menolak autopsi dan langsung memakamkan korban di sini,” ungkapnya.
Sementara itu, suasana di lokasi kejadian masih dipasangi garis polisi. Tim Inafis dari Polres Pesisir Barat terlihat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

Posting Komentar