Polda Lampung Usut Dugaan Korupsi Kredit Aparatur Desa Bank Lampung KCP Krui
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yunus mengatakan, dalam perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata di Mesuji, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Penyimpangan diduga terjadi sejak tahap perencanaan, proses pemilihan penyedia atau tender hingga pelaksanaan pekerjaan,” kata Yusriandi di Bandarlampung, Senin.
Atas temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menerbitkan laporan polisi model A. Perkara itu kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata di Kabupaten Mesuji.
Sementara itu, perkara kedua yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung berkaitan dengan dugaan penyimpangan fasilitas kredit aparatur desa pada Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat kerugian negara sekitar Rp6,774 miliar.
Polda Lampung juga telah menerbitkan laporan polisi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS dan ES.
AS disebut berperan dalam proses pemberian kredit. Sementara ES diduga berperan dalam pengajuan kredit dengan menggunakan identitas sejumlah debitur.
“Modus yang didalami penyidik yakni penggunaan identitas debitur serta dokumen persyaratan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Yusriandi.
Penyidikan perkara tersebut masih berlangsung untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pemberian dan pengajuan fasilitas kredit aparatur desa di Bank Lampung KCP Krui.
Penetapan tersangka dan besaran kerugian negara merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar