AKIBAT RAKUS, Mantan kepala desa di Pesisir Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa sebesar Rp526 juta

Daftar Isi
AKIBAT RAKUS, Mantan Kades di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp526 Juta untuk Kepentingan Pribadi

Beritakrui.com Pesisir Barat, Lampung – Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah menetapkan Yuzid, yang dulu menjabat sebagai Kepala Desa (Peratin) Pekon Tanjung Kemala di Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, sebagai orang yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana desa untuk tahun 2021-2022.

Yuzid diduga telah menyalahgunakan dana sebesar Rp526 juta untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyusun laporan penggunaan keuangan seolah-olah semua kegiatan telah dilaksanakan sepenuhnya, sedangkan sebagian besar aktivitas tersebut ternyata tidak nyata atau tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang ada di lapangan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Yogie Verdika, menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini telah dibuktikan melalui audit fisik dan keuangan yang dilakukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.

"Total kerugian negara mencapai Rp526. 166. 175 berdasarkan hasil audit Inspektorat Pesisir Barat pada 19 Februari 2025," kata Yogie.

Akibat tindakannya, Yuzid dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Krui selama 20 hari, mulai dari 19 Mei hingga 7 Juni 2025 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Posting Komentar