Polsek Bengkunat Ringkus Pelaku Curanmor di Jalur Krui–Liwa, Ngambur Geger

Table of Contents

 maling, curanmor, polsek bengkunat


Pesisir Barat – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat. Kali ini, sebuah sepeda motor milik warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, digondol pelaku saat terparkir di garasi rumah.

Namun, tidak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Bengkunat untuk mengungkap kasus ini. Pelaku berinisial HA (36), warga Sumber Agung, berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor hasil curian yang hendak dibawa ke luar daerah.

Kapolsek Bengkunat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) di Jalan Lintas kawasan TNBBS Krui–Liwa dengan bantuan masyarakat. Saat itu, pelaku tengah berusaha membawa motor korban untuk dijual ke Ranau, Palembang, Sumatra Selatan.

Kasus ini berawal dari laporan Silman (62), warga Sumber Agung, yang kehilangan motor Honda Beat bernopol BE 4767 XI pada Selasa (2/9/2025). Motor yang biasanya digunakan keluarga itu hilang dari garasi samping rumah sekitar pukul 18.30 WIB. Saat hendak dipakai, korban terkejut mendapati kendaraan sudah tidak ada lalu melapor ke Polsek Bengkunat.

Dua hari berselang, polisi memperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual ke luar daerah. Tim yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Jepriyansa kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan pelaku di kawasan TNBBS.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna magenta bernopol BE 4746 XF, kunci motor, serta dokumen kendaraan (BPKB dan STNK). Setelah dicocokkan, semua barang bukti identik dengan milik korban.

Pelaku HA digelandang ke Mapolsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, ia mengakui perbuatannya dan berniat menjual motor curian ke luar daerah. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.

Kapolsek Bengkunat mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, bahkan di rumah sendiri. “Jangan lengah, pastikan kendaraan selalu terkunci stang, gunakan kunci ganda, dan bila memungkinkan pasang alarm pengaman,” pesannya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada warga yang telah aktif membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Penangkapan ini bisa cepat dilakukan berkat informasi masyarakat. Semoga sinergi ini terus terjaga agar wilayah hukum Polsek Bengkunat tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Posting Komentar