"Investasi tanah di Krui Pesisir Barat menjanjikan, namun hati-hati! Mafia tanah masih marak dan bisa merugikan pembeli."
Pesisir Barat - Saat ini, harga tanah di Krui, Pesisir Barat, Lampung sedang melonjak cukup tinggi. Banyak pemilik lahan tergiur untuk menjual, sementara calon investor dan pembeli baru pun berdatangan untuk membeli tanah di kawasan pesisir yang dikenal indah dan strategis.
Namun di balik peluang investasi ini, masyarakat harus ekstra hati-hati. Kasus penipuan jual beli tanah semakin sering terjadi. Bahkan, disebutkan bahwa mafia tanah di Krui Pesisir Barat masih bebas berkeliaran dan belum berhasil ditangkap aparat.
Mafia tanah biasanya melakukan modus seperti:
Menjual tanah milik orang lain dengan dokumen palsu.
Memalsukan sertifikat atau melakukan penggandaan sertifikat.
Mengklaim tanah adat atau tanah kosong sebagai miliknya.
Menawarkan harga murah untuk menarik pembeli cepat.
✅ Tips Aman Membeli Tanah di Krui Pesisir Barat
Cek sertifikat keaslian di BPN (ATR/BPN) atau melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku.
Verifikasi nama pemilik tanah pada sertifikat, pastikan sama dengan KTP penjual.
Jangan percaya hanya dengan surat keterangan desa tanpa sertifikat resmi.
Gunakan notaris/PPAT resmi untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).
Blokir sertifikat di BPN setelah transaksi agar tidak dijual ke pihak lain.
Jika ada keraguan, konsultasi dengan pengacara atau ahli hukum pertanahan.
Kalau seseorang sudah menjadi korban mafia tanah atau penipuan jual beli tanah , ada beberapa langkah praktis yang bisa segera dilakukan agar tidak semakin dirugikan:
✅ Langkah Korban Penipuan Tanah
1. Kumpulkan dan Amankan Bukti
Simpan semua dokumen: perjanjian jual beli, kuitansi/transfer, sertifikat (asli/fotokopi), surat keterangan, rekaman percakapan, dan saksi.
Bukti ini akan jadi dasar utama untuk laporan hukum.
2. Segera Lapor Polisi
Datangi Polres Pesisir Barat atau Polsek terdekat.
Buat laporan resmi atas dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP, ancaman 4 tahun) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP, ancaman 4 tahun).
Sertakan semua bukti agar proses penyelidikan lebih cepat.
3. Laporkan ke ATR/BPN
Jika kasus melibatkan sertifikat tanah, segera lapor ke Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Pesisir Barat.
Minta pemblokiran sertifikat supaya tidak bisa dipindah tangankan ke pihak lain sebelum kasus selesai.
4. Ajukan Gugatan Perdata
Jika kerugian sudah nyata (uang sudah dibayar, tanah tidak jelas), ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum).
Tujuannya untuk menuntut ganti rugi atau pembatalan jual beli.
5. Gunakan Bantuan Hukum
Jika bingung, segera hubungi advokat/pengacara atau minta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika tidak mampu membayar.
Dengan kuasa hukum, posisi korban lebih kuat menghadapi mafia tanah.
6. Blokir Akses Pelaku
Umumkan ke masyarakat (secara bijak, tidak fitnah) bahwa tanah tersebut sedang sengketa.
Pasang papan peringatan di lokasi tanah agar tidak ada pihak lain yang membeli tanpa tahu permasalahan.
⚖️ Dasar Hukum yang Bisa Digunakan
Pasal 378 KUHP → Penipuan (ancaman penjara 4 tahun).
Pasal 372 KUHP → Penggelapan (ancaman penjara 4 tahun).
Pasal 263 KUHP → Pemalsuan surat/sertifikat (ancaman penjara 6 tahun).
Pasal 1365 KUHPerdata → Gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum.

Posting Komentar